Welcome to DumaiToday.com | About Us | Contact | Register | Sign In
Compare hotel prices and find the best deal - HotelsCombined.com

Monday 31 August 2009

PT CPI Didenda Rp 2 Miliar

JAKARTA - PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) telah dinyatakan bersalah dan membuat monopoli dan persaingan tidak sehat yang berkaitan dengan layanan lelang dalam membersihkan dan membangun layanan di Duri, Dumai, Riau dan Rumbai-Minas, Riau. Untuk itu, PT CPI dihargai denda Rp2 miliar dan harus disetor ke kas negara.

Hal ini terungkap Senin (31 / 8) di Jakarta dalam membacakan putusan pengadilan atas tuduhan pelanggaran pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), jakarta. Sidang dipimpin oleh Ketua Komisi Tadjuddin Noer Said. Berdasarkan fakta-fakta yang tersedia, Majelis Komisi menyatakan PT CPI saat aku melaporkan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 / 1999.

Dalam kasus ini, PT CPI untuk menjadi panitia lelang dicurigai dan memfasilitasi persekongkolan calon penawar untuk mengatur pemenang tender.

Layanan lelang membersihkan dan membangun layanan di Duri-Dumai, Riau adalah paket lelang di lingkungan saya PT CPI untuk mencapai langit-langit $ 5.372.366. Sedangkan untuk lelang Rumbai-Minas, Riau adalah sebuah paket II dengan plafon sebesar $ 4.422.284.

Lelang yang diumumkan pada tahun 2007 akhirnya dimenangkan oleh PT NIS untuk paket I dan II. Namun, PT NIS akhirnya memilih untuk mengambil paket II sendirian. Kemudian paket saya dibawa oleh PT Avia. Dalam keputusannya, Majelis Komisi juga menyatakan semua peserta tender dilaporkan bersalah dan melanggar Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 / 1999. Alasan penawar terbukti Surat Kesepakatan Bersama untuk mengatur dan menentukan penawar.

Manager Communications & Media Relations PT Chevron Pacific Indonesia, Hanafi Kadir, yang dihubungi melalui sel mengatakan, CPI telah menerima informasi tersebut, tetapi belum menerima salinan keputusan. ''Kami sudah mendengar tentang keputusan itu hari ini, tapi kami belum menerima salinan keputusan dan akan mempelajarinya,'' katanya.

Post a Comment